BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA

Blog

Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer

LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara sedang mengkaji Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga kerja honorer yang berlaku mulai paling lambat 28 November 2023. Surat tersebut sudah diterima pejabat Pemkab Aceh Utara baru-baru ini.

Isi Surat MenPAN RB RI Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, diantaranya, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing, serta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Surat itu ditujukan Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Kementerian/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

“Sudah kita terima surat tersebut sepekan yang lalu dalam bentuk softcopy (PDF) dan juga dalam bentuk fisiknya,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar

Informasi surat tersebut beredar cepat melalui media sosial seperti WhatssAp dan media sosial lainnya.

Karena itulah, pihaknya sedang mengkaji isi surat tersebut dan melihat perkembangan di kabupaten/kota lain di Indonesia.

Karena surat tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah dari mulai Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah.

“Jadi, harus duduk bersama dulu untuk menyikapi dengan bijak surat tersebut, tidak boleh sembarangan,” ujar Dayan.

Apalagi, Honorer di Aceh Utara jumlah banyak, kalau nantinya menjadi tenaga outsourcing(Tenaga Alih Daya) yang dikelola pihak ketiga, sehingga nantinya jumlah tenaga kerja bisa berkurang.


 

Sumber; serambi indonesia