LHOKSUKON – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang PAD Kabupaten Aceh Utara membuka pelayanan Jemput Pajak Online (Jempol) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye pada Senin dan Selasa, 4-5 Juli 2022. Pelayanan Jempol juga akan dibuka di Kantor Camat Samudera dan Muara Batu.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD pada BPKD Aceh Utara, M. Dahlan, S.Sos., M.S.M., mengatakan Jempol itu dalam rangka peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Aceh Utara.
“Kegiatan ini kita awali di Kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye, kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa), dalam rangka pelayanan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dan juga pajak yang sudah jatuh tempo yaitu Pajak Restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang bertujuan untuk peningkatan PAD Aceh Utara,” kata Dahlan dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Sebelum membuka pelayanan Jempol itu, Pemkab Aceh Utara telah menyebarkan Surat Edaran Nomor: 900/916 tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah di Kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye, Samudera, dan Muara Batu. Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., tertanggal 20 Juni 2022 itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Camat, dan Keuchik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Setelah pada Senin-Selasa, 4-5 Juli, pelayanan Jempol di Kantor Camat Tanah Jambo Aye akan dibuka kembali tanggal 1-2 Agustus, dan dilanjutkan lagi pada 5-6 September 2022 mendatang.
Adapun jadwal pelayanan Jempol di Kantor Camat Samudera tanggal 6-7 Juli, lalu 3-4 Agustus, dilanjutkan pada 7-8 September 2022. Sedangkan di Kantor Camat Muara Batu tanggal 13-14 Juli, dan 8-9 Agustus, dilanjutkan pada 12-13 September 2022.
Pelayanan Jempol di tiga kantor camat sesuai jadwal itu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Setelah istirahat siang, dilanjutkan lagi pukul 14.00-15.00 WIB.
“Kegiatan ini untuk mempermudah dan memperdekat wajib pajak membayar pajaknya,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, pihaknya memilih Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Samudera, dan Muara Batu, sebagai tempat pelayanan Jempol dengan pertimbangan bahwa masyarakat yang ada di sekitar kecamatan tersebut tidak terlalu jauh untuk datang ke kantor camat setempat.
“Maka kami mengimbau kepada para kepala SKPK, kepala sekolah, dan semua wajib pajak daerah lainnya, serta para keuchik dan bendahara gampong di Kabupaten Aceh Utara yang dalam APBGampong yang dikelola ada Pajak Daerah yaitu Pajak Pajak Restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, belum dilunaskan agar segera melunaskannya dengan memanfaatkan kesepatan perhitungan dan pelayanan ini,” tuturnya.
Adapun tata cara atau mekanisme pembayaran pajak, kata Dahlan, pihaknya akan mendatangi tiga kantor camat tersebut sesuai jadwal yang sudah ditentukan; wajib pajak membawa dokumen berupa fotokopi kwitansi, Rincian Anggran Biaya (RAB) yang telah ditandatangani dan distempel dan meyerahkan kepada petugas sebagai dasar perhitungan pajak terhutang, lalu petugas menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Daerah).
Berdasarkan SPTPD, wajib pajak membayar pajak terhutang mengunakan aplikasi QRIS yang tersedia di meja petugas. SSPD yang sudah ditandatangani dan distempel oleh bendahara penerimaan diserahkan ke wajib pajak.