BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA

Blog

SURAT EDARAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 1443H12O22M

       Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Aceh Nomor : 061 .214805 tanggal 23 Marcl 2022 tentang Penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 H12022 M, dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan Tahun 1443 Hl2O22 M dan peningkatan pelaksanaan syariat lslam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan social kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diberikan kelonggaran jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

       Untuk Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan Tahun 1443 H12022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum'at di Aceh sebagai berikut :


Hari Senin s.d Kamis . Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB - Waktu istirahaUshalat : Pukul 12.30 s.d 13.00 WIB
Hari Jum'at : Pukul 08.00 s.d '16.00 WIB  - Waktu istirahaushalat : Pukul 12.00 s.d '13.30 WIB


Untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan perhatian Saudara sebagai berikut :

     a.  Penggunaan pakaian dinas:

Senin s.d Selasa : PDH warna khaki

Rabu : PDH kemeja putih, celanalrok warna hitap/gelap

Kamis : PDH batik

Jum'at : Pakaian muslim/muslimah

     b. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Kami menghimbau kiranya pimpinan BUMD dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran ini dan melaksanakan dengan sebaik-bainya.

Demikian untuk dilaksanakan dan terimakasih.